DutaInspirasicom,MAROS — Pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros A resmi dimulai pada Selasa, 7 Juli 2026. Proyek infrastruktur dengan nilai kontrak konstruksi yang disebut mencapai Rp51,6 miliar tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Prosesi groundbreaking turut dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, Kajari Maros I Ketut Sudiarta, anggota DPRD Sulsel Andi Irfan AB, serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan Indra Cahya Kusuma.
Pembangunan jembatan tersebut ditargetkan selesai pada 2027. Namun, di tengah dimulainya pekerjaan, muncul sejumlah pertanyaan dari publik mengenai data umum proyek, sumber pembiayaan, kontrak, pelaksana pekerjaan, pembebasan lahan, spesifikasi teknis, hingga mekanisme pengawasan.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut direncanakan, dibiayai, dilaksanakan, dan diawasi.
Siapa PPK dan Kontraktor Pelaksana?
Salah satu informasi yang diminta publik adalah identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Publik juga mempertanyakan siapa kontraktor pelaksana proyek, nomor kontrak pekerjaan, tanggal penandatanganan kontrak, serta siapa konsultan pengawas yang ditunjuk.
Informasi tersebut menjadi penting karena masyarakat membutuhkan titik kontak resmi untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan selama pelaksanaan proyek.
Jika nilai kontrak konstruksi benar sebesar Rp51,6 miliar, publik juga meminta kejelasan mengenai apakah kontrak tersebut telah ditandatangani, kapan tanggal penandatanganannya, serta bagaimana rincian masa pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Dari Mana Sumber Pembiayaan?
Pertanyaan lain berkaitan dengan sumber pembiayaan proyek.
Apakah pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros A sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, atau menggunakan skema pembiayaan bersama?
Jika terdapat kerja sama antarinstansi, publik meminta agar dasar hukum atau perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan proyek dapat diketahui.
Demikian pula dengan tanggal mulai kontrak dan tanggal berakhirnya pekerjaan secara tertulis.
Publik juga meminta kejelasan apakah dalam perjalanan pekerjaan nantinya terdapat kemungkinan perpanjangan waktu dan bagaimana mekanisme perubahan kontrak apabila terjadi keterlambatan.
Pembebasan Lahan Juga Dipertanyakan
Bagian lain yang menjadi perhatian adalah pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan.
Informasi mengenai jumlah bidang tanah yang harus dibebaskan sebelumnya disebut mencapai 9 bidang, sementara dalam penjelasan lain disebut terdapat 7 bidang yang memiliki alas hak.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik mempertanyakan berapa sebenarnya jumlah bidang tanah yang terdampak, berapa bidang yang telah memiliki alas hak, serta bagaimana status bidang lainnya.
Besaran anggaran pembebasan lahan juga menjadi perhatian.
Informasi yang beredar menyebut angka Rp8 miliar hingga Rp8,5 miliar. Karena terdapat perbedaan angka, publik meminta penjelasan mengenai nilai anggaran yang sebenarnya, sumber dananya, serta apakah seluruh dana tersebut telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Jika telah disalurkan, publik juga meminta informasi mengenai tanggal penyaluran dan dasar administrasinya.
Siapa Appraisal yang Menentukan Harga Tanah?
Pertanyaan berikutnya menyangkut proses penilaian harga tanah.
Publik meminta penjelasan mengenai lembaga appraisal independen yang ditunjuk untuk menentukan nilai tanah dan tanaman atau objek lain yang terdampak pembebasan.
Nama lembaga appraisal, dasar penunjukan, serta dokumen penugasannya dinilai perlu diketahui agar proses penetapan nilai ganti kerugian dapat dipahami masyarakat.
Publik juga mempertanyakan daftar bidang tanah yang dibebaskan, termasuk:
identitas pemilik atau pihak yang berhak;
luas masing-masing bidang;
nilai ganti kerugian;
status pembayaran;
bukti penerimaan pembayaran; dan
dokumen pelepasan atau penyerahan hak.
tanggal selesai yang tercantum dalam kontrak, bukan sekadar target yang disampaikan dalam kegiatan seremoni.
Jika terjadi perubahan jadwal, masyarakat juga perlu mengetahui dasar perubahan tersebut dan apakah perubahan waktu memiliki konsekuensi terhadap nilai kontrak.
Bagaimana Pengaturan Lalu Lintas?
Karena pembangunan dilakukan di kawasan yang menjadi bagian dari jalur transportasi utama, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana rekayasa lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Apakah akan dilakukan pengalihan arus kendaraan?
Jika iya, bagaimana skema pengalihannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana upaya pemerintah serta pelaksana pekerjaan mencegah kemacetan maupun gangguan keselamatan pengguna jalan?
Siapa yang Bertanggung Jawab Setelah Jembatan Selesai?
Pertanyaan lainnya adalah mengenai status pengelolaan setelah pekerjaan selesai.
Apakah jembatan tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab BBPJN, atau terdapat mekanisme pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Maros?
Kejelasan status tersebut penting karena menyangkut pemeliharaan, perawatan, dan penanganan kerusakan jembatan pada masa mendatang.
Dokumen Lelang dan Progres Pekerjaan Dibuka di Mana?
Publik juga meminta kejelasan mengenai akses terhadap informasi pengadaan.
Di mana masyarakat dapat melihat dokumen lelang, pemenang tender, kontrak, nilai pekerjaan, progres pelaksanaan, dan perubahan kontrak apabila terjadi?
Apakah informasi tersebut dapat diakses melalui sistem pengadaan pemerintah atau situs resmi instansi terkait?
Keterbukaan informasi akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Ke Mana Masyarakat Melapor?
Pertanyaan terakhir menyangkut mekanisme pengaduan.
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian keselamatan, persoalan pembebasan lahan, atau persoalan lain dalam pelaksanaan proyek, kepada siapa laporan dapat disampaikan?
Publik juga mempertanyakan apakah terdapat mekanisme pengawasan masyarakat dan apakah ada kelompok atau tim masyarakat yang secara resmi dilibatkan dalam pemantauan proyek.
Bagaimana dengan Aspek Lingkungan?
Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan.
Apakah pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros A telah melalui kajian atau dokumen lingkungan sesuai ketentuan?
Jika diperlukan dokumen seperti UKL-UPL atau SPPL, publik meminta agar status dokumen tersebut dapat diketahui, termasuk instansi yang menerbitkan dan dasar penerapannya.
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Berbagai pertanyaan tersebut pada dasarnya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Pertanyaan itu merupakan bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh informasi mengenai proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, pihak BBPJN Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta pihak pelaksana pekerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai data dan dokumen proyek tersebut.
Transparansi sejak awal pekerjaan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa proyek telah dimulai, tetapi juga dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dari mana anggarannya, bagaimana proses pembebasan lahannya, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, serta bagaimana proyek tersebut diawasi hingga selesai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Maros A.(icl)

