DutaInspirasicom,MAKASSAR -* Proyek pembangunan gudang berkontruksi rangka baja di wilayah Kelurahan Tallo, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Pantauan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, bangunan tersebut sudah dalam tahap erection rangka atap baja, berdiri tidak jauh dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tallo.
Dari pantauan lapangan, aktivitas pengerjaan masih berlangsung. Namun, papan informasi proyek dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat terpasang di lokasi, sehingga status legalitasnya dipertanyakan warga.
PBG merupakan dokumen wajib sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Bangunan Gedung, pengganti IMB. Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG untuk memastikan kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, dan standar keselamatan konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait status PBG bangunan tersebut dari pemilik maupun dari Dinas Penataan Ruang dan Dinas PTSP Kota Makassar.
Kondisi ini memunculkan desakan agar instansi terkait tidak hanya melakukan pengecekan administratif.
“Kami mendorong Dinas Penataan Ruang, Dinas PU, dan Satpol PP Kota Makassar turun langsung melakukan verifikasi faktual. Cek PBG-nya, cek KRK dan kesesuaian pemanfaatan ruangnya. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (17/10).
Pemerintah Kota Makassar diminta bertindak transparan. Jika terbukti belum mengantongi PBG, aparat penegak Perda diminta menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga perizinan dilengkapi, sesuai mekanisme sanksi administratif yang berlaku.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik bangunan, pengelola proyek, maupun Dinas terkait, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi keberimba
ngan informasi.

