DutaInspirasicom,BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN — Dugaan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot atau yang dikenal masyarakat sebagai mesin rudal di Sungai Balong, Desa Balong, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta langkah penertiban dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, aktivitas penyedotan pasir di sungai tersebut diduga masih berlangsung. Sejumlah unit mobil roda enam juga dilaporkan hilir mudik mengangkut pasir yang diduga berasal dari kegiatan penyedotan di lokasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak terhadap lingkungan sungai. Apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan ketentuan teknis serta lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi mengubah kondisi dasar sungai, mengganggu kestabilan tebing, dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
Dugaan Pembiaran Menjadi Pertanyaan Publik
Lamanya dugaan aktivitas tersebut berlangsung memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lokasi. Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan dan kejelasan dari instansi terkait.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, seorang berinisial E disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, identitas, status kepemilikan, legalitas usaha, serta keterlibatan pihak yang bersangkutan masih perlu diverifikasi melalui penelusuran lapangan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan. Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Warga Khawatir Kerusakan Sungai Memicu Banjir
Sejumlah warga di sekitar Sungai Balong menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi sungai apabila aktivitas penyedotan pasir terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Masyarakat menilai kondisi sungai perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan bahwa kegiatan pengambilan material tidak merusak lingkungan dan tidak meningkatkan risiko bagi permukiman maupun masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Kekhawatiran mengenai potensi banjir tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi sungai oleh instansi teknis yang berwenang. Penilaian lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan morfologi sungai, kerusakan tebing, atau faktor lain yang dapat meningkatkan risiko banjir.
APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Langsung
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup agar segera turun langsung ke lokasi Sungai Balong.
Pemeriksaan diharapkan mencakup beberapa hal berikut:
1. Memastikan legalitas dan perizinan kegiatan penambangan pasir di lokasi.
2. Memeriksa penggunaan mesin penyedot pasir serta kegiatan pengangkutan material.
3. Menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut berdasarkan bukti yang sah.
4. Mengkaji dampak aktivitas penambangan terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitarnya.
5. Mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
6. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin penting dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Publik Menunggu Langkah Nyata Pemerintah
Persoalan dugaan penambangan pasir di Sungai Balong tidak semestinya berhenti pada informasi dan keluhan masyarakat. Diperlukan pemeriksaan yang objektif, pengumpulan bukti, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan status kegiatan serta memastikan seluruh operasionalnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak berinisial E maupun instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir di Sungai Balong.
Pernyataan Penutup
Rilis ini disusun sebagai bentuk penyampaian informasi dan perhatian publik terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir serta potensi dampak lingkungannya di Sungai Balong. Seluruh dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui verifikasi lapangan dan proses yang sesuai dengan hukum.
Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan agar kondisi Sungai Balong tetap terjaga, keselamatan masyarakat terlindungi, dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Informasi awal masyarakat dan keterangan yang masih memerlukan verifikasi lapangan.
Narasumber:ASRUL
Penulis:Ahmad nur

