DutaInspirasicom,KUBU RAYA — Pimpinan Umum DutaInspirasicom, Syahril CFLE CILJ, menyoroti informasi mengenai dugaan tangkap tangan terhadap seorang oknum wartawan oleh aparat kepolisian yang dilansir melalui akun TikTok Rajawali Kubu Raya Monitor 86.com. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan transaksi suap, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang diduga menerima.
Syahril menegaskan, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan transaksi tersebut. “Kalau memang ada suap, jangan hanya penerima yang ditangkap. Pemberi juga harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tangkap dan usut dua-duanya kalau memang terbukti terlibat,” tegas Syahril.
Menurutnya, penjebakan ini biasanya yang melapor itu kepala ,kepala aparat pemerintah pemberantasan korupsi dan praktik suap harus dilakukan secara transparan serta tidak boleh tebang pilih. Fakta mengenai siapa yang memberikan, siapa yang menerima, berapa nilai pemberian, serta apa tujuan pemberian tersebut harus diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Syahril juga meminta kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan semata. Aparat kepolisian perlu menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan. Hal tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak terjadi kesan bahwa hanya satu pihak yang dipersalahkan.
“Jangan sampai publik melihat seolah-olah oknum wartawan saja yang salah. Kalau memang ada pemberi dan penerima, keduanya harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahril. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan, serta hasil penyelidikan segera disampaikan kepada publik.
karna menurut ku berawal dari konfirmasi yang selalu ditekankan pada wartawan klu menyorot harus konfirmasi katanya itu kode etik padahal di UU nomor 40 tentang pers tidak kata malahan di pasal 5 menyatakan ayat 1 pemberitaan berdasarkan Atas praduga tak bersalah ayat dua wartawan wajib memberikan hak jawab kepada seseorang yang di sorot dan ayat tiga wartawan memberikan hak koreksi di ayat delapan karya jurnalistik tidak boleh dibrandel tayang pemberitaan nya sebetul ya yang penting fakta ,tidak mengarang (atau hoaks )dan selalu memakai kata praduga tak bersalah,langsung saja naikkan klu konfirmasi terkadang dihapus atau berita tidak tayang dan itu melanggar kebesaran pers ,dan yang menyogok dan menyuruh tak dawn( hapus ) itu harus lebih keras hukumannya dari oknum wartawan sesuatu yang jelek kelakuan nya yang di beritakan contoh berita korupsinya kan jelek, menyogoknya hukum dan pemberitaan contoh korupsi nya juga hukum kasih sangsi berlapis sesuai hukum Indonesia

