DutaInspirasicom,MAKASSAR — Syahril CFLE., CILJ., angkat bicara menanggapi penggunaan istilah “tanah milik negara” dalam persoalan pemanfaatan tanah masyarakat. Menurutnya, kepentingan negara memang harus dihormati, namun kewenangan pemerintah tetap harus dijalankan berdasarkan hukum, data pertanahan, dan administrasi yang jelas.
Syahril menegaskan, kalimat “tanah milik negara” tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Ketika terdapat masyarakat yang menguasai atau memiliki tanah dengan dokumen hak atau bukti penguasaan, status dan dasar hukumnya perlu diperiksa secara objektif sebelum tanah tersebut digunakan untuk pembangunan.
Menurut Syahril, negara ibarat seorang ibu yang memiliki dua anak: pemerintah sebagai pihak yang mengatur dan rakyat sebagai pihak yang diatur. Keduanya harus berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata.
Jika masyarakat memiliki sertifikat, alas hak, atau bukti administrasi penguasaan tanah, maka ketika tanah tersebut diperlukan untuk pembangunan, harus ada proses yang jelas sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian hak atas tanah dan, apabila memenuhi persyaratan, pemberian ganti kerugian.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 ayat (2) huruf c mengatur surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian. Pasal 20 ayat (1) juga mengatur mengenai hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6.
Menurut Syahril, apabila tanah masyarakat diperlukan untuk pembangunan kepentingan umum, persoalannya bukan hanya mengenai kepentingan pembangunan, tetapi juga bagaimana hak pihak yang terdampak diselesaikan sesuai mekanisme hukum. UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) mengatur keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, sedangkan ayat (2) mengatur pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Lebih lanjut, Pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 memasukkan jalan umum dan jalan tol sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum. Artinya, pembangunan jalan memang termasuk kepentingan umum, namun status tersebut tidak berarti hak atas tanah dapat diabaikan. Penyelesaian hak tetap harus mengikuti mekanisme pengadaan tanah yang berlaku.
Syahril juga menyoroti pentingnya membedakan antara tanah negara dan tanah yang telah diberikan hak kepada pihak tertentu. Karena itu, setiap klaim mengenai status tanah semestinya dapat dibuktikan melalui data pertanahan, dokumen hak, riwayat tanah, serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah adalah pihak yang menjalankan kewenangan negara, sementara rakyat juga memiliki hak yang wajib dihormati. Jangan sampai kepentingan pembangunan dipertentangkan dengan hak rakyat. Yang harus dicari adalah jalan keluarnya berdasarkan hukum, administrasi dan keadilan,” ujar Syahril.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menolak pembangunan, termasuk pembangunan jalan, melainkan mendorong agar kepentingan umum berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. “Negara kuat bukan karena kewenangannya digunakan tanpa batas, tetapi karena setiap kewenangan dijalankan dengan hukum, transparansi dan penghormatan terhadap hak rakyat,” tegasnya.
“Kalau benar untuk kepentingan negara, tunjukkan dasar hukumnya, jelaskan status tanahnya, dan selesaikan hak masyarakat secara terbuka. Sebab kepentingan umum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.”

