DutaInspirasicom,GOWA — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU pada 25 September 2026 menjadi perhatian publik. Meski demikian, status tersangka belum dengan sendirinya berarti seorang kepala daerah diberhentikan dari jabatannya. Hingga kini, Husniah disebut belum dilakukan penahanan.
Syahril CFLE., CILJ. angkat bicara mengenai posisi pemerintahan Kabupaten Gowa pascapenetapan tersebut. Menurutnya, yang perlu mendapat perhatian bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kejelasan mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan apabila bupati berhalangan melaksanakan tugas.
Syahril menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum pemerintahan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) mengatur pemberhentian sementara kepala daerah apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, dengan dasar register perkara di pengadilan, untuk perkara-perkara sebagaimana disebut dalam ketentuan tersebut. Artinya, status tersangka dan terdakwa merupakan tahapan hukum yang berbeda.
“Karena itu, jangan sampai masyarakat menerima kesimpulan bahwa begitu ditetapkan tersangka maka otomatis jabatan bupati berhenti. Ada mekanisme hukum yang harus dilalui dan ada keputusan administratif yang harus menjadi dasar,” kata Syahril.
Di sisi lain, apabila Bupati Gowa nantinya tidak dapat menjalankan tugas karena dilakukan penahanan, maka mekanisme pemerintahan harus segera dipastikan. Gubernur Sulsel sebelumnya menyampaikan bahwa apabila bupati ditahan, Wakil Bupati Gowa akan menjalankan tugas sementara sampai adanya penetapan Plt sesuai mekanisme administratif.
Menurut Syahril, posisi Wakil Bupati Gowa dalam kondisi tersebut menjadi penting agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak mengalami kekosongan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan keputusan administratif yang jelas sehingga tidak menimbulkan dualisme kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Yang paling penting adalah kepastian. Kalau bupati masih menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangan dibuat seolah-olah sudah diberhentikan. Sebaliknya, kalau kemudian ada penahanan atau keputusan yang menyebabkan bupati tidak dapat menjalankan tugas, harus jelas siapa yang menjalankan pemerintahan dan berdasarkan keputusan apa,” ujar Syahril.
Syahril juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Bupati Gowa harus tetap dihormati dengan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, dan setiap perubahan kewenangan harus didasarkan pada UU Pemerintahan Daerah serta keputusan pejabat yang berwenang, bukan sekadar informasi atau tafsir yang berkembang di tengah masyarakat.

