Close Menu
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
    • Info Desa
    • Kuliner
    • Wisata
    • Ragam
    • Tipikor
  • Teknologi
  • TNI Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Soppeng Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau

Oktober 21, 2026

DUKUNG PROGRAM KAPOLRI “POLISI PEDULI PENGANGGURAN”, POLRES BARRU GANDENG BALAI PELATIHAN VOKASI DAN DISNAKER TINGKATKAN KOMPETENSI MASYARAKAT

Oktober 21, 2026

KAPOLRES BARRU AJAK ORANG TUA AWASI ANAK DARI BAHAYA NARKOBA

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Duta InspirasiDuta Inspirasi
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
    • Info Desa
    • Kuliner
    • Wisata
    • Ragam
    • Tipikor
  • Teknologi
  • TNI Polri
Subscribe
Duta InspirasiDuta Inspirasi
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
  • Teknologi
  • TNI Polri
Home»Uncategorized»Syahril CFLE., CILJ. Angkat Bicara soal Klaim “Tanah Milik Negara”
Uncategorized

Syahril CFLE., CILJ. Angkat Bicara soal Klaim “Tanah Milik Negara”

Duta InspirasiBy Duta InspirasiSeptember 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email

DutaInspirasicom,MAKASSAR — Syahril CFLE., CILJ., angkat bicara menanggapi penggunaan istilah “tanah milik negara” dalam persoalan pemanfaatan tanah masyarakat. Menurutnya, kepentingan negara memang harus dihormati, namun kewenangan pemerintah tetap harus dijalankan berdasarkan hukum, data pertanahan, dan administrasi yang jelas.

 

Syahril menegaskan, kalimat “tanah milik negara” tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Ketika terdapat masyarakat yang menguasai atau memiliki tanah dengan dokumen hak atau bukti penguasaan, status dan dasar hukumnya perlu diperiksa secara objektif sebelum tanah tersebut digunakan untuk pembangunan.

 

Menurut Syahril, negara ibarat seorang ibu yang memiliki dua anak: pemerintah sebagai pihak yang mengatur dan rakyat sebagai pihak yang diatur. Keduanya harus berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata.

 

Jika masyarakat memiliki sertifikat, alas hak, atau bukti administrasi penguasaan tanah, maka ketika tanah tersebut diperlukan untuk pembangunan, harus ada proses yang jelas sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian hak atas tanah dan, apabila memenuhi persyaratan, pemberian ganti kerugian.

 

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 ayat (2) huruf c mengatur surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian. Pasal 20 ayat (1) juga mengatur mengenai hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6.

 

Menurut Syahril, apabila tanah masyarakat diperlukan untuk pembangunan kepentingan umum, persoalannya bukan hanya mengenai kepentingan pembangunan, tetapi juga bagaimana hak pihak yang terdampak diselesaikan sesuai mekanisme hukum. UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) mengatur keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, sedangkan ayat (2) mengatur pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

 

Lebih lanjut, Pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 memasukkan jalan umum dan jalan tol sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum. Artinya, pembangunan jalan memang termasuk kepentingan umum, namun status tersebut tidak berarti hak atas tanah dapat diabaikan. Penyelesaian hak tetap harus mengikuti mekanisme pengadaan tanah yang berlaku.

 

Syahril juga menyoroti pentingnya membedakan antara tanah negara dan tanah yang telah diberikan hak kepada pihak tertentu. Karena itu, setiap klaim mengenai status tanah semestinya dapat dibuktikan melalui data pertanahan, dokumen hak, riwayat tanah, serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Pemerintah adalah pihak yang menjalankan kewenangan negara, sementara rakyat juga memiliki hak yang wajib dihormati. Jangan sampai kepentingan pembangunan dipertentangkan dengan hak rakyat. Yang harus dicari adalah jalan keluarnya berdasarkan hukum, administrasi dan keadilan,” ujar Syahril.

 

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menolak pembangunan, termasuk pembangunan jalan, melainkan mendorong agar kepentingan umum berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. “Negara kuat bukan karena kewenangannya digunakan tanpa batas, tetapi karena setiap kewenangan dijalankan dengan hukum, transparansi dan penghormatan terhadap hak rakyat,” tegasnya.

 

“Kalau benar untuk kepentingan negara, tunjukkan dasar hukumnya, jelaskan status tanahnya, dan selesaikan hak masyarakat secara terbuka. Sebab kepentingan umum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.”

Share. WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email
Previous ArticleSuksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden
Next Article Polres Sidrap Pastikan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak Sesuai SOP

Berita Terkait

Uncategorized

Bupati Gowa Tersangka, Mekanisme Pemerintahan Jadi Sorotan, Syahril CFLE CILJ angkat bicara

September 30, 2026
Uncategorized

Purbaya Diganti, Syahril: Pengabdian untuk Rakyat Tetap Dikenang

September 16, 2026
Uncategorized

BBM dan LPG 3 Kg Langka di Sulsel, Syahril Desak Polisi Usut Dugaan Mafia

September 12, 2026
Berita Terbaru

HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Soppeng Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau

Oktober 21, 2026

DUKUNG PROGRAM KAPOLRI “POLISI PEDULI PENGANGGURAN”, POLRES BARRU GANDENG BALAI PELATIHAN VOKASI DAN DISNAKER TINGKATKAN KOMPETENSI MASYARAKAT

Oktober 21, 2026

KAPOLRES BARRU AJAK ORANG TUA AWASI ANAK DARI BAHAYA NARKOBA

Oktober 21, 2026

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Bangladesh atas Kasus Asusila di Masjid Mekkah.

Oktober 20, 2026
Berita Populer

Suksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden

September 25, 2026

Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Balong Berlangsung Bertahun-tahun, Warga Khawatir Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Banjir

Oktober 14, 2026

Tumbuhkan Generasi Pencinta Al-Qur’an, SD Negeri 67 Rappokalling Makassar Luncurkan Inovasi ‘ATM’

Oktober 13, 2026

IAS Kumpul Fungsionaris Jelang Pelantikan, Siapkan Strategi Wujudkan Kejayaan Golkar di Sulsel 

September 22, 2026
Top Posts

Suksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden

September 25, 202637 Views

Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Balong Berlangsung Bertahun-tahun, Warga Khawatir Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Banjir

Oktober 14, 202619 Views

Tumbuhkan Generasi Pencinta Al-Qur’an, SD Negeri 67 Rappokalling Makassar Luncurkan Inovasi ‘ATM’

Oktober 13, 202619 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Most Popular

OTT Oknum Wartawan, Syahril: Pemberi dan Penerima Suap Harus Diusut

September 11, 202613 Views

Resmi Pimpin Polres Barru, AKBP Suryo Wibowo Minta Bimbingan dan Sinergi Seluruh Elemen

September 27, 202611 Views

Syahril CFLE., CILJ. Angkat Bicara soal Klaim “Tanah Milik Negara”

September 25, 202611 Views
Our Picks

Diduga Tak Ber-PBG, Proyek Gudang Baja di Tallo Makassar Luput Pengawasan?* 

Oktober 18, 2026

Sungai Diduga Dijarah Bertahun-tahun, Apa Langkah Polres Bulukumba? Publik Menanti Tindakan Nyata!”

Oktober 16, 2026

Angkat Filosofi Anyorong Lopi, RSUD H.A. Sulthan Dg. Radja Bulukumba Ramaikan Karnaval Budaya Festival Pinisi XVI

Oktober 16, 2026
Duta Inspirasi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
  • Beranda
  • Redaksi
© 2026 DUTA INSPIRASI by SAHRIL.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.