DutaInspirasicom, MAKASSAR — Pelayanan penyaluran Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Kantor Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menuai keluhan. Seorang warga bernama Juarni mengaku kecewa setelah penerimaan bantuan yang seharusnya diterimanya tertunda, sebelum dirinya mendapat penjelasan bahwa ia berada pada desil 10.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar apa seorang warga yang telah menerima undangan penyaluran bantuan tiba-tiba ditunda penerimaannya, kemudian dinyatakan berada pada desil 10 tanpa penjelasan mengenai sumber data dan mekanisme penetapannya?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyaluran bantuan berlangsung sejak pertengahan Agustus 2026 hingga 30 September 2026 di Kantor Kelurahan Ujung Pandang Baru. Warga yang menerima undangan diminta hadir untuk memperoleh bantuan pangan beras bagi alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Juarni merupakan salah seorang warga yang datang membawa undangan dengan nomor urut 43. Undangan tersebut disebut diterbitkan oleh pihak Bulog berdasarkan data yang diterima dari instansi berwenang.
Namun, ketika nomor urut 43 dipanggil untuk menerima bantuan, seorang pegawai kelurahan yang bertugas mencocokkan data disebut menemukan ketidaksesuaian antara data pada undangan dan daftar nama penerima yang dipegang petugas.
Akibatnya, penerimaan bantuan Juarni ditunda.
“Datanya mau dibenarkan dulu dengan data nama-nama penerima yang dipegang oleh Bulog,” demikian keterangan yang menurut Juarni disampaikan oleh oknum pegawai kelurahan tersebut.
Juarni mengaku menerima penjelasan itu dengan sabar. Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui konfirmasi kepada pihak Bulog dan perbaikan data apabila memang ditemukan kekeliruan.
Janji Konfirmasi Berujung Kekecewaan
Menurut keterangan yang dihimpun, pegawai kelurahan tersebut meminta Juarni pulang sementara dan menunggu hasil konfirmasi kepada pihak Bulog. Juarni berharap penundaan itu hanya bersifat administratif dan tidak menghilangkan haknya apabila dirinya memang tercatat sebagai penerima yang memenuhi persyaratan.
Keterangan Ketua RT setempat turut menjadi bagian dari persoalan ini. Ketua RT disebut membenarkan bahwa terdapat warga bernama Juarni di wilayahnya, bahkan menurut pengakuannya hanya ada satu warga dengan nama tersebut.
“Warga saya memang ada yang namanya Juarni. Bahkan cuma satu orang yang bernama Juarni,” demikian keterangan yang disampaikan Ketua RT sebagaimana dituturkan dalam bahan pemberitaan ini.
Karena membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, Juarni kemudian kembali mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Pandang Baru bersama anggota keluarganya, Syahrir.
Namun, menurut Juarni, jawaban yang diterimanya justru berkaitan dengan posisi desil 10, bukan penjelasan mengenai hasil konfirmasi dan penyelesaian ketidaksesuaian data yang sebelumnya dijanjikan.
“Berharap hasil konfirmasi dari pihak Bulog atas perbaikan data yang keliru, tetapi justru mendapat jawaban yang menyakitkan,” ungkap Juarni dengan nada kecewa.
Desil 10 Disebut, Dasar Penetapan Dipertanyakan
Persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah Juarni berhak menerima bantuan, melainkan bagaimana informasi mengenai status desilnya diperoleh, siapa yang menetapkannya, serta apakah data yang digunakan telah diperiksa melalui mekanisme resmi.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan dalam berbagai proses penargetan program sosial. Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap harus mengacu pada kriteria program, basis data yang berlaku, dan mekanisme verifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pernyataan bahwa Juarni berada pada desil 10 semestinya disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi tersebut berasal dari data resmi, hasil verifikasi terbaru, atau sekadar kesimpulan petugas saat pelayanan berlangsung.
Juarni menduga persoalan awal berupa ketidaksesuaian data belum diselesaikan sebagaimana penjelasan yang diterimanya. Ia juga mempertanyakan mengapa pembicaraan kemudian beralih pada status desil tanpa penjelasan yang memadai.
Meski demikian, kebenaran dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kelurahan, Bulog, serta instansi pengelola data penerima bantuan yang berwenang.
Lurah Diminta Memberikan Penjelasan
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas tugas pegawai kelurahan dalam proses pelayanan bantuan pangan. Apakah petugas hanya melakukan pencocokan identitas dan administrasi, atau memiliki dasar serta kewenangan tertentu untuk menyampaikan status desil dan menentukan tindak lanjut terhadap penerima?
Perlu ditegaskan bahwa penundaan bantuan tidak otomatis membuktikan adanya pelampauan kewenangan. Untuk menilai persoalan tersebut, perlu diketahui pembagian tugas petugas, prosedur penyaluran yang berlaku, serta sumber data yang menjadi dasar keputusan.
Namun, apabila seorang warga diminta menunggu konfirmasi, sudah semestinya ada penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Jangan sampai warga dibiarkan tanpa kepastian, terlebih ketika bantuan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan rumah tangga.
Lurah Ujung Pandang Baru perlu dimintai penjelasan mengenai kronologi kejadian, mekanisme pencocokan data, alasan penundaan bantuan Juarni, serta dasar penyampaian informasi mengenai desil 10.
Pihak Bulog juga perlu dikonfirmasi mengenai penerbitan undangan nomor urut 43, sumber daftar penerima yang digunakan saat penyaluran, dan prosedur penyelesaian apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Sementara itu, instansi pemerintah yang berwenang mengelola data kesejahteraan perlu menjelaskan bagaimana warga dapat memeriksa status desil dan mengajukan pembaruan apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Jangan Biarkan Warga Menanggung Ketidakjelasan Administrasi
Kasus yang dialami Juarni menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilaksanakan secara transparan, akurat, dan manusiawi. Undangan yang diterima warga memang tidak serta-merta menjamin bantuan harus diserahkan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau persyaratan yang belum terpenuhi. Akan tetapi, setiap penundaan harus memiliki alasan yang jelas dan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses warga.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah: apa dasar penundaan bantuan Juarni, dari mana informasi desil 10 itu berasal, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan ketidaksesuaian data tersebut diselesaikan?
Pemerintah kelurahan dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bantuan pangan.
Hingga keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperoleh, dugaan pelampauan kewenangan maupun kekeliruan data dalam kasus ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.(icl)

