DutaInspirasicom,MAROS — Persoalan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2006 di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, yang disebut melibatkan sekitar 3.000 pendaftaran tanah, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah warga mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka. Kondisi ini mendesak adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan kejelasan hak masyarakat.
Syahril CFLE., CILJ., Pimpinan umum Duta inspirasi, angkat bicara dan mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros serta aparat kepolisian agar tidak tinggal diam. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan hak warga yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi.
“BPN dan kepolisian harus berperan aktif. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian. Persoalan ini harus ditelusuri berdasarkan data, dokumen, dan fakta di lapangan,” tegas Syahril.
Ia meminta BPN Maros membuka data resmi pelaksanaan PRONA Nisombalia tahun 2006, mulai dari jumlah peserta, sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan, hingga berkas yang belum tuntas. Jika masih ada warga yang belum menerima sertifikat, penyebabnya harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain persoalan sertifikat, informasi warga mengenai dugaan permintaan pembayaran dalam proses pengurusan juga perlu diklarifikasi. Syahril menegaskan, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pungutan tanpa dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kepolisian perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri arsip kepanitiaan, daftar peserta, bukti pembayaran, dokumen penerbitan sertifikat, serta berita acara penyerahan. Pihak-pihak yang pernah terlibat juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan agar persoalan ini terungkap secara berimbang tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Hampir dua dekade bukan waktu yang singkat. Syahril berharap BPN Maros segera memberikan penjelasan resmi dan kepolisian melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Hak warga Nisombalia atas kepastian hukum tanah harus mendapat perhatian serius, sebab masyarakat membutuhkan jawaban nyata, bukan sekadar janji atau pembiaran.

