DutaInspirasicom,MAROS —_ Upaya melaporkan dugaan penyimpangan PRONA tahun 2006 di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros menuai pertanyaan. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, perwakilan warga yang mengaku belum menerima sertifikat dan pernah diminta membayar dalam proses PRONA berencana melapor ke Kejari Maros dengan membawa sejumlah bukti awal.
Bukti yang dibawa dalam bentuk flashdisk berisi rekaman video, rekaman suara, dan foto yang dimaksudkan untuk mendukung pengaduan. Persoalan ini menyedot perhatian karena program dua dekade lalu itu disebut masih menyisakan warga tanpa sertifikat.
Namun pihak pengadu mengaku laporannya seolah tidak diterima karena tidak ada bukti tertulis. Mereka menyebut pejabat berinisial A yang ditemui merupakan pejabat pengganti karena pejabat terkait sedang cuti. Dalam pertemuan itu, pihak pengadu mengaku mendapat penjelasan bahwa rekaman video, meski jumlahnya banyak, dinilai belum cukup tanpa bukti tertulis.
Penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan soal bagaimana bukti awal berupa rekaman, foto, dan keterangan saksi dinilai dalam penanganan pengaduan di Kejari Maros. Pengadu berharap aparat penegak hukum menelaah seluruh materi dan menggali keterangan saksi serta dokumen terkait untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana.
Secara hukum, Pasal 183 KUHAP lama mengatur hakim tidak boleh memidana seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan keyakinan hakim. Ketentuan itu mengatur dasar putusan hakim di pengadilan, bukan syarat laporan awal masyarakat harus langsung lengkap dengan dua bukti tertulis.
Perlu ditegaskan, Pasal 235 KUHAP baru tidak memprioritaskan bukti tertulis sebagai syarat mutlak pelaporan. Dalam mekanisme hukum, warga atau lembaga pelapor cukup membawa bukti awal yang dimiliki, selanjutnya jaksa yang melengkapi melalui penyelidikan dan penyidikan. Kurang bukti tertulis bukan alasan untuk tidak menerima laporan.
Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan hukum terkait dugaan penyimpangan PRONA Nisombalia tersebut. Pihak pengadu berharap Kejari Maros menelaah laporan secara profesional dan transparan, serta memberi penjelasan resmi jika materi pengaduan perlu dilengkapi. Klarifikasi dari Kejari Maros masih diperlukan untuk pemberitaan berimbang.

