DutaInspirasicom,MAKASSAR — Dugaan ketidaktransparanan proses pelelangan kendaraan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang konsumen bernama Ratna Sari, warga Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mempertanyakan proses penjualan melalui lelang atas kendaraan Honda Brio yang sebelumnya menjadi objek pembiayaan di Mandiri Utama Finance (MUF).
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut tunggakan angsuran. Lebih jauh, muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai keterbukaan proses pelelangan, keberadaan dokumen resmi penjualan, dasar perhitungan sisa kewajiban debitur, hingga pertanggungjawaban biaya pengiriman kendaraan dari Papua menuju Makassar.
Ratna Sari mengakui adanya tunggakan angsuran yang kemudian dinyatakan sebagai kondisi wanprestasi. Namun, pengakuan atas tunggakan tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menghapus hak konsumen untuk memperoleh informasi dan bukti yang jelas mengenai proses penarikan serta pelelangan kendaraan.
DIDUGA LELANG TANPA PEMBERITAHUAN, DI MANA TRANSPARANSI MUF?
Persoalan mulai menjadi sorotan ketika kendaraan Honda Brio tersebut diminta untuk dikembalikan kepada pihak MUF. Ratna Sari menyebut dirinya telah mematuhi Surat Peringatan yang dikirimkan perusahaan dan bersedia mengembalikan kendaraan, meskipun ia mengaku tidak menerima surat teguran atau somasi tersendiri sebelum proses pengembalian tersebut.
Pengiriman kendaraan dilakukan menggunakan jasa kontainer dari Provinsi Papua menuju Makassar. Ratna Sari menyebut biaya pengiriman mencapai Rp25.000.000, sementara dana yang ditransfer pihak MUF sebesar Rp15.000.000.
Kendaraan kemudian diserahkan melalui Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, persoalan justru semakin panjang setelah kendaraan tersebut masuk dalam proses pelelangan.
Ratna Sari mempertanyakan mengapa dirinya tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana lelang, jadwal pelaksanaan, lokasi, mekanisme penawaran, maupun hasil penjualan kendaraan.
Jika kendaraan benar telah dilelang, di mana bukti resmi pelaksanaannya?
Siapa yang melakukan penilaian harga kendaraan? Berapa nilai limit yang ditetapkan? Berapa harga kendaraan terjual? Siapa pemenang lelangnya? Dan berapa hasil bersih penjualan yang diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban debitur?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini menjadi tuntutan keluarga Ratna Sari kepada MUF.
RISALAH LELANG DIPERTANYAKAN, KELUARGA BERKALI-KALI DATANG TANPA KEJELASAN
Persoalan paling krusial muncul ketika Ratna Sari bersama pihak keluarga meminta dokumen resmi pelelangan kendaraan Honda Brio tersebut.
Keluarga menginginkan bukti yang dapat menjelaskan bahwa proses penjualan kendaraan benar-benar dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, termasuk dokumen Risalah Lelang apabila kendaraan memang dijual melalui lelang resmi.
Namun, menurut keterangan keluarga, dokumen yang diminta belum juga diperlihatkan.
Dalam pertemuan dengan pihak MUF, seorang supervisor bernama Sakti disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dalam pencarian.
Jawaban itu, menurut keluarga, terus berulang setiap kali mereka mendatangi kantor MUF di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Business Centre Diamond Nomor 34–35, Makassar.
Keluarga mengaku semakin kecewa karena di tengah permintaan bukti pelelangan, mereka justru mendapatkan jawaban agar melunasi terlebih dahulu tunggakan yang ditagihkan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah konsumen harus terlebih dahulu membayar tagihan yang masih dipersoalkan sebelum memperoleh dokumen yang menjadi dasar perhitungan kewajibannya?
Bagi Ratna Sari, dokumen pelelangan bukan permintaan tanpa alasan. Dokumen itu merupakan dasar untuk mengetahui bagaimana kendaraan miliknya dijual, berapa hasil penjualannya, serta bagaimana perusahaan menghitung sisa kewajiban pembiayaan.
TAGIHAN RP46.514.000 MUNCUL, DASAR PERHITUNGANNYA DIPERTANYAKAN
Kejutan lain muncul ketika Ratna Sari menerima surat tagihan sisa pokok utang sebesar Rp46.514.000 (empat puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah).
Nilai tersebut membuat Ratna Sari mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan pihak perusahaan pembiayaan.
Ia mengaku dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Harun, yang disebut menjabat sebagai Kepala Debt Collector MUF Makassar.
Menurut Ratna Sari, komunikasi tersebut semakin menimbulkan keresahan karena dirinya belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai hasil pelelangan kendaraan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam perhitungan sisa kewajiban.
Bagaimana mungkin debitur diminta mempertanggungjawabkan sisa tagihan sebesar Rp46,5 juta, sementara bukti penjualan kendaraan, nilai hasil lelang, dan rincian perhitungan pengurang utang masih dipertanyakan?
Ini bukan persoalan sepele. Transparansi perhitungan merupakan hal mendasar dalam hubungan pembiayaan antara perusahaan dan konsumen.
SELISIH BIAYA PENGIRIMAN, RP5 JUTA DIPERTANYAKAN
Selain persoalan lelang, Ratna Sari juga menyoroti ketidakjelasan biaya pengiriman kendaraan dari Papua menuju Makassar.
Ia menyebut terdapat angka biaya pengiriman sebesar Rp20.000.000, sementara dana yang ditransfer pihak MUF hanya Rp15.000.000.
Pada keterangan lainnya, Ratna Sari menyebut total biaya jasa pengiriman mencapai Rp25.000.000.
Perbedaan angka tersebut perlu diperjelas melalui bukti transaksi, kuitansi, dan rincian pembayaran.
Ratna Sari mempertanyakan siapa yang menanggung selisih biaya tersebut, bagaimana dasar pembebanannya, serta mengapa nominal yang ditransfer tidak sesuai dengan biaya yang diklaim telah dikeluarkan.
Jika memang terdapat selisih pembayaran, ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskannya?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
MUf HARUS BUKA DOKUMEN, JANGAN BIARKAN KONSUMEN TEROMBANG-AMBING
Kasus yang dialami Ratna Sari memperlihatkan pentingnya keterbukaan perusahaan pembiayaan dalam setiap tahapan penyelesaian kredit bermasalah.
Tunggakan angsuran memang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Namun, proses penarikan, penjualan, pelelangan, serta perhitungan sisa kewajiban juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, MUF perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
Salinan dokumen dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Bukti pengajuan dan pelaksanaan lelang, termasuk identitas penyelenggara lelang.
Dokumen penilaian kendaraan dan penetapan nilai limit.
Pengumuman, jadwal, serta mekanisme pelaksanaan lelang.
Risalah Lelang atau bukti sah penjualan kendaraan.
Harga kendaraan saat terjual dan identitas pemenang lelang sesuai ketentuan keterbukaan dokumen.
Rincian hasil penjualan serta perhitungannya terhadap sisa kewajiban debitur.
Bukti pembayaran dan pertanggungjawaban biaya pengiriman kendaraan dari Papua ke Makassar.
OJК DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN HAK KONSUMEN TERABAIKAN
Atas persoalan tersebut, Ratna Sari berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pihak MUF.
Persoalan ini perlu diperiksa secara objektif. Apabila seluruh tahapan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, MUF seharusnya dapat memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang relevan kepada konsumen sesuai hak dan ketentuan akses dokumen.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan yang berlaku.
Publik tentu tidak ingin persoalan konsumen hanya berakhir dengan tagihan, sementara pertanyaan mengenai proses penjualan objek jaminan tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Kini pertanyaan besarnya: kendaraan sudah dilelang, tetapi mengapa dokumen yang diminta konsumen masih disebut dalam pencarian?
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak MUF mengenai tudingan dan pertanyaan Ratna Sari belum dicantumkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Mandiri Utama Finance, termasuk Harun dan Sakti, agar seluruh persoalan ini memperoleh penjelasan berimbang berdasarkan dokumen dan fakta.(icl)

