DutaInspirasicom,MAROS — Hampir dua dekade berlalu, persoalan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2006 di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, masih menyisakan tanda tanya. Sekitar 3.000 pendaftaran disebut masuk dalam program tersebut, tetapi sejumlah warga mengaku belum menerima sertifikat tanah hingga kini.
3.000 PENDAFTARAN, DI MANA KEJELASANNYA?
Berdasarkan keterangan warga, kepala desa saat itu berinisial RM disebut terlibat sebagai panitia pelaksana. Kini, masyarakat mempertanyakan jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, diserahkan, serta bidang tanah yang belum mendapatkan kepastian. Data dan dokumen pelaksanaan PRONA tersebut perlu dibuka agar persoalan tidak terus berlarut-larut.
DUGAAN PEMBAYARAN JUGA DISOROT
Sejumlah informasi dari warga turut memunculkan dugaan adanya permintaan pembayaran dalam proses pengurusan sertifikat. Informasi ini perlu ditelusuri melalui keterangan pihak terkait, bukti transaksi, dan dokumen pendukung. Jika ditemukan pungutan tanpa dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
BPN MAROS DIMINTA BUKA DATA DAN BERIKAN KLARIFIKASI
BPN Kabupaten Maros diminta menelusuri arsip PRONA Nisombalia tahun 2006, menjelaskan status berkas peserta, serta memastikan penyebab sertifikat yang belum diterima warga. Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini terang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hampir 20 tahun bukan waktu yang singkat bagi warga untuk menunggu kepastian hak atas tanahnya. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa penjelasan. Warga berhak memperoleh kejelasan, sementara pemerintah berkewajiban memastikan setiap persoalan administrasi pertanahan ditangani secara transparan dan sesuai hukum.

