DutaInspirasicom,MAROS — Hampir dua dekade berlalu, persoalan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2006 di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, justru menyisakan tanda tanya besar. Sekitar 3.000 pendaftaran tanah disebut masuk dalam program tersebut. Namun, sejumlah warga mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang mereka nantikan.
Persoalan ini bukan perkara sepele. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan hak kepemilikan masyarakat. Jika benar masih terdapat peserta PRONA yang belum memperoleh sertifikat setelah bertahun-tahun, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan secara serius.
3.000 PENDAFTARAN, MANA PERTANGGUNGJAWABANNYA?
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaksanaan PRONA di Desa Nisombalia berlangsung sejak 2006. Kepala Desa saat itu, berinisial RM, disebut sebagai panitia pelaksana.
Namun, setelah perjalanan waktu hampir 20 tahun, warga masih mempertanyakan kejelasan administrasi program tersebut. Berapa sebenarnya jumlah sertifikat yang berhasil diterbitkan? Berapa yang telah diserahkan kepada pemiliknya? Dan berapa bidang tanah yang hingga kini belum memperoleh kepastian?
Pertanyaan mendasar lainnya: apakah seluruh berkas peserta telah diproses sesuai prosedur, atau justru terdapat persoalan administrasi yang selama ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
MUNCUL DUGAAN PEMBAYARAN, SIAPA YANG HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN?
Tidak hanya persoalan sertifikat yang belum diterima, sejumlah informasi dari kalangan warga juga memunculkan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang dalam proses memperoleh sertifikat.
Informasi tersebut harus diuji melalui keterangan langsung para peserta, bukti transaksi, kuitansi, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahpahaman administratif biasa.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang meminta pembayaran, siapa yang menerima uang, berapa nominalnya, apa alasan penarikannya, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Apabila unsur pidana terpenuhi, ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil penyelidikan.
KANTOR PERTANAHAN MAROS JANGAN HANYA DIAM!
Kantor Pertanahan Kabupaten Maros harus memberikan penjelasan terbuka berdasarkan arsip dan dokumen resmi PRONA Desa Nisombalia tahun 2006.
Masyarakat membutuhkan data yang jelas, bukan sekadar jawaban normatif.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan:
1. Berapa jumlah keseluruhan peserta PRONA Desa Nisombalia tahun 2006?
2. Berapa sertifikat yang telah diterbitkan?
3. Berapa sertifikat yang telah diserahkan kepada pemilik tanah?
4. Apakah masih terdapat sertifikat atau berkas yang belum diselesaikan?
5. Apa penyebab keterlambatan apabila memang masih ada permohonan yang belum tuntas?
6. Apakah terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pembayaran dalam proses pengurusan sertifikat?
Data tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang dikeluhkan warga merupakan kendala administrasi, persoalan penyerahan dokumen, atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
APARAT PENEGAK HUKUM PERLU TURUN TANGAN
Persoalan yang telah berlangsung begitu lama tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan. Jika warga memiliki bukti awal mengenai dugaan pungutan ilegal, penyalahgunaan jabatan, atau penyimpangan administrasi, aparat penegak hukum perlu melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan juga perlu menjangkau dokumen kepanitiaan, daftar peserta, bukti pembayaran, arsip penerbitan sertifikat, hingga berita acara penyerahan dokumen.
Pihak-pihak yang pernah terlibat dalam pelaksanaan program perlu diberikan kesempatan menjelaskan tanggung jawab dan proses yang mereka ketahui.
HAMPIR 20 TAHUN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT!
Program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat jangan sampai justru meninggalkan ketidakpastian bagi peserta yang telah lama menunggu.
Warga Nisombalia berhak mengetahui ke mana berkas mereka diproses, bagaimana status sertifikatnya, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan.
Jika sertifikat telah terbit, mengapa belum diterima oleh sebagian warga? Jika belum terbit, apa alasan dan kendalanya? Jika terdapat pembayaran, atas dasar ketentuan apa uang tersebut dipungut?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban resmi, bukan pembiaran.
Hampir dua dekade berlalu. Sekitar 3.000 pendaftaran disebut pernah masuk dalam program PRONA. Kini publik menunggu keterbukaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dan penjelasan pihak-pihak yang pernah terlibat. Sebab, hak masyarakat atas tanah tidak boleh tenggelam dalam ketidakjelasan administrasi.

