Close Menu
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
    • Info Desa
    • Kuliner
    • Wisata
    • Ragam
    • Tipikor
  • Teknologi
  • TNI Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Umar Bakkara Dorong Pembangunan Desa Minasa Baji, Masyarakat Dilibatkan dalam Program dan Pemberdayaan”

November 3, 2026

Karyawan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera Bantah Ada Keterkaitan dengan PT Citra Jaya Makmur.

November 2, 2026

Satgas Gakkum Ops Patuh Tinombala 2026 Gencarkan Penertiban Lalu Lintas di Jalur Trans Sulawesi Morowali

November 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Duta InspirasiDuta Inspirasi
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
    • Info Desa
    • Kuliner
    • Wisata
    • Ragam
    • Tipikor
  • Teknologi
  • TNI Polri
Subscribe
Duta InspirasiDuta Inspirasi
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
  • Teknologi
  • TNI Polri
Home»sorotan»LELANG MOBIL HONDA BRIO DIPERTANYAKAN! MUF Diduga Tak Transparan, Dokumen Penjualan Tak Kunjung Diperlihatkan kepada Debitur
sorotan

LELANG MOBIL HONDA BRIO DIPERTANYAKAN! MUF Diduga Tak Transparan, Dokumen Penjualan Tak Kunjung Diperlihatkan kepada Debitur

Duta InspirasiBy Duta InspirasiOktober 28, 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email

DutaInspirasicom,MAKASSAR — Proses penjualan melalui lelang terhadap satu unit mobil Honda Brio yang menjadi objek pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) kini menuai sorotan serius. Debitur bernama Ratna Sari, warga Jalan Abdullah Raya, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mempertanyakan transparansi proses lelang kendaraan yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

 

Ratna Sari mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan lelang, mulai dari jadwal, tempat pelaksanaan, nilai penaksiran kendaraan, hingga dokumen resmi hasil penjualan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Bagaimana kendaraan tersebut dilelang, berapa harga penjualannya, siapa pemenangnya, dan ke mana hasil penjualan diperhitungkan?

 

Persoalan ini bermula ketika Ratna Sari mengalami tunggakan angsuran yang kemudian dinyatakan sebagai debitur wanprestasi. Pihak MUF disebut telah mengirimkan surat peringatan. Ratna mengaku mematuhi permintaan perusahaan untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

 

Namun, menurut pengakuannya, permintaan pengembalian kendaraan itu tidak disertai Surat Teguran atau Somasi sebagaimana yang ia harapkan.

 

Mobil Honda Brio tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa kontainer dari Provinsi Papua menuju Makassar. Ratna menyebut biaya pengiriman mencapai Rp25.000.000, sementara dana yang ditransfer pihak MUF sebesar Rp15.000.000.

 

Setelah kendaraan tiba, dilakukan penyerahan kendaraan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) dan ditandatangani kedua belah pihak.

 

LELANG DIPERTANYAKAN, RISALAH LELANG BELUM DIPERLIHATKAN

 

Persoalan semakin memanas ketika Ratna mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah dilelang. Ia mempertanyakan mengapa proses penjualan kendaraan yang menjadi objek fidusia itu tidak diinformasikan secara jelas kepada dirinya.

 

Menurut Ratna, sebagai pihak debitur yang namanya tercantum dalam dokumen pembiayaan, dirinya berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penjualan kendaraan, termasuk dokumen yang menjadi dasar perhitungan kewajiban setelah hasil penjualan diperoleh.

 

Ia meminta pihak MUF memperlihatkan dokumen penting, antara lain informasi pelaksanaan lelang, penilaian harga kendaraan, dokumen hasil penjualan, Risalah Lelang, serta rincian perhitungan hasil lelang dengan sisa kewajiban pembiayaan.

 

“Kenapa kendaraan bisa dilelang tanpa saya mendapatkan informasi yang jelas? Saya ingin mengetahui berapa harga kendaraan itu dijual dan bagaimana hasil penjualannya diperhitungkan,” demikian inti keberatan Ratna.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan tidak ada hak debitur yang terabaikan.

 

TAGIHAN Rp46,5 JUTA MUNCUL, DASAR PERHITUNGAN DIPERTANYAKAN

 

Di tengah belum jelasnya dokumen lelang yang diminta, Ratna mengaku justru menerima surat tagihan sisa pokok utang sebesar Rp46.514.000 (empat puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah).

 

Tagihan tersebut disebut disampaikan melalui surat dan komunikasi telepon oleh seseorang bernama Harun, yang menurut Ratna menjabat sebagai Kepala Debt Collector MUF Makassar.

 

Besarnya tagihan itu membuat Ratna terkejut. Ia mempertanyakan bagaimana nominal tersebut dihitung, terutama setelah kendaraan yang menjadi objek pembiayaan telah dikembalikan dan kemudian diinformasikan telah terjual melalui lelang.

 

Bagi Ratna, tidak masuk akal apabila dirinya diminta memenuhi tagihan dalam jumlah besar sementara dokumen penjualan kendaraan dan rincian perhitungan kewajiban belum diperlihatkan secara jelas.

 

DOKUMEN LELANG DISEBUT MASIH DICARI

 

Tidak tinggal diam, Ratna bersama keluarga beberapa kali mendatangi kantor cabang Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Business Centre Diamond Nomor 34–35, Makassar.

 

Dalam pertemuan tersebut, keluarga bertemu dengan seseorang bernama Sakti yang disebut menjabat sebagai Supervisor MUF.

 

Kedatangan keluarga bertujuan meminta bukti-bukti pelaksanaan lelang, termasuk Risalah Lelang dan dokumen perhitungan hasil penjualan kendaraan.

 

Namun, menurut keterangan keluarga, Sakti menyampaikan bahwa dokumen yang diminta masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan.

 

Jawaban tersebut justru menambah tanda tanya bagi keluarga Ratna.

 

Bagaimana mungkin sebuah kendaraan yang disebut telah melalui proses lelang dan menghasilkan tagihan sisa kewajiban, sementara dokumen penting yang menjadi dasar penjualan dan perhitungan tersebut belum dapat diperlihatkan kepada debitur?

 

Keluarga juga mengaku mendapat jawaban agar melunasi terlebih dahulu tunggakan yang ada.

 

Situasi ini menimbulkan keberatan. Sebab, menurut keluarga, permintaan untuk memperlihatkan bukti transaksi dan dasar perhitungan merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara tersendiri, bukan semata-mata dijawab dengan tuntutan pelunasan.

 

SELISIH BIAYA PENGIRIMAN IKUT DISOROT

 

Bukan hanya proses lelang dan tagihan yang dipersoalkan. Ratna juga menemukan ketidaksesuaian angka terkait biaya pengiriman atau penjemputan kendaraan.

 

Ia menyebut terdapat perbedaan antara biaya yang diinformasikan sebesar Rp20.000.000 dengan dana yang menurut keterangannya benar-benar ditransfer sebesar Rp15.000.000.

 

Ratna mempertanyakan selisih Rp5.000.000 tersebut, termasuk dasar pembebanan biaya kepada dirinya sebagai debitur.

 

Di sisi lain, Ratna juga menyampaikan bahwa biaya pengiriman kendaraan dari Papua ke Makassar menggunakan kontainer mencapai Rp25.000.000, sedangkan dana yang ditransfer MUF sebesar Rp15.000.000.

 

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan melalui bukti pembayaran, rincian biaya, dan dokumen transaksi agar tidak menimbulkan dugaan pembebanan biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

MUF HARUS BUKA DOKUMEN, BUKAN SEKADAR MEMBERIKAN TAGIHAN

 

Kasus ini semestinya tidak berhenti pada persoalan berapa besar sisa utang yang harus dibayar debitur. Ada pertanyaan lebih mendasar yang membutuhkan jawaban terbuka dari perusahaan pembiayaan.

 

Jika kendaraan telah dijual melalui lelang, maka bagaimana harga penjualannya ditetapkan? Apakah terdapat penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan? Berapa hasil bersih penjualan? Bagaimana hasil tersebut diperhitungkan terhadap kewajiban pembiayaan? Dan atas dasar dokumen apa sisa tagihan Rp46.514.000 ditetapkan?

 

Ratna meminta MUF tidak menghindari substansi persoalan dengan hanya menyampaikan angka tagihan.

 

Ia menginginkan penjelasan tertulis dan salinan dokumen yang berkaitan dengan proses penjualan kendaraan, termasuk Risalah Lelang apabila memang dilakukan melalui mekanisme lelang resmi.

 

PENGAWASAN OJK PATUT MENJADI PERHATIAN

 

Persoalan ini juga layak mendapatkan perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait perlindungan konsumen dalam kegiatan perusahaan pembiayaan.

 

Transparansi informasi, kejelasan perhitungan kewajiban, serta penyelesaian pengaduan konsumen merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

 

Ratna berharap OJK dapat menelaah pengaduannya dan meminta MUF memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan lisan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi pihak MUF atas keberatan Ratna Sari, termasuk penjelasan Harun dan Sakti, masih perlu dimintakan untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.(icl)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email
Previous ArticleSiswa dan Guru di Makassar Tertahan di Luar Pagar akibat Terlambat Upacara
Next Article Di Tengah Padatnya Pelayanan, Petugas P2U Rutan Sidrap Tetap Utamakan Ibadah

Berita Terkait

sorotan

Karyawan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera Bantah Ada Keterkaitan dengan PT Citra Jaya Makmur.

November 2, 2026
sorotan

DUGAAN KORUPSI PRONA NISOMBALIA: Bukti Video Dipersoalkan, Warga Tantang Kejari Maros – Kalau Semua Bukti Harus Disiapkan Pelapor, Jaksa Mau Kerja Apa?

November 1, 2026
sorotan

PRONA NISOMBALIA SEJAK 2006: 3.000 PENDAFTARAN, RIBUAN SERTIFIKAT DIPERTANYAKAN! HAMPIR DUA DEKADE, DI MANA HAK WARGA?

November 1, 2026
Berita Terbaru

Umar Bakkara Dorong Pembangunan Desa Minasa Baji, Masyarakat Dilibatkan dalam Program dan Pemberdayaan”

November 3, 2026

Karyawan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera Bantah Ada Keterkaitan dengan PT Citra Jaya Makmur.

November 2, 2026

Satgas Gakkum Ops Patuh Tinombala 2026 Gencarkan Penertiban Lalu Lintas di Jalur Trans Sulawesi Morowali

November 2, 2026

Pesona Kuliner Pantai Losari Pikat Wisatawan Akhir Pekan

November 2, 2026
Berita Populer

Suksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden

September 25, 2026

Kunjungan ke Lapas, 43 Siswa SRT Polman Belajar dari Kehidupan dan Keterampilan

Oktober 23, 2026

Tumbuhkan Generasi Pencinta Al-Qur’an, SD Negeri 67 Rappokalling Makassar Luncurkan Inovasi ‘ATM’

Oktober 13, 2026

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Bangladesh atas Kasus Asusila di Masjid Mekkah.

Oktober 20, 2026
Top Posts

Suksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden

September 25, 202639 Views

Kunjungan ke Lapas, 43 Siswa SRT Polman Belajar dari Kehidupan dan Keterampilan

Oktober 23, 202629 Views

Tumbuhkan Generasi Pencinta Al-Qur’an, SD Negeri 67 Rappokalling Makassar Luncurkan Inovasi ‘ATM’

Oktober 13, 202622 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Most Popular

DIDUGA LELANG MOBIL HONDA BRIO TANPA TRANSPARANSI, MUF DIPOJOKKAN! Ratna Sari Pertanyakan Risalah Lelang dan Tagihan Rp46,5 Juta

Oktober 28, 202615 Views

Diduga Kecewa Anaknya Disebut “Kodok”, Owner Skincare Fenny Frans Lontarkan Pernyataan kepada Wartawan

Oktober 15, 202614 Views

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Oktober 10, 202613 Views
Our Picks

Pencurian Ayam Merajalela di Pampang Makassar, Warga Curiga Ada Jaringan Dalam dan Kecewa CCTV Lorong

Oktober 31, 2026

Lapor Dugaan Korupsi PRONA Nisombalia ke Kejari Maros, Bukti Video Disebut Belum Cukup?

Oktober 31, 2026

Syahril Desak BPN dan Polisi Usut PRONA Nisombalia

Oktober 29, 2026
Duta Inspirasi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
  • Beranda
  • Redaksi
© 2026 DUTA INSPIRASI by SAHRIL.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.