DutaInspirasicom,MAROS– Pengaduan dugaan penyimpangan program PRONA tahun 2006 di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kini memunculkan tanda tanya serius terhadap mekanisme penerimaan dan penelaahan laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, perwakilan warga yang mengaku belum menerima sertifikat tanah meskipun pernah mengikuti program PRONA dan diminta membayar dalam prosesnya, berupaya menyampaikan pengaduan kepada Kejari Maros.
Tidak datang dengan tangan kosong, pihak pengadu mengaku membawa sejumlah bukti awal dalam sebuah flashdisk. Isinya berupa rekaman video, rekaman suara, serta foto yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan program tersebut.
Namun, upaya pengaduan itu justru memunculkan polemik. Pihak pengadu mengaku mendapat penjelasan bahwa bukti rekaman yang dibawa, meskipun jumlahnya banyak, dinilai belum cukup karena tidak disertai bukti tertulis.
Oknum Pejabat berinisial A yang ditemui disebut merupakan pejabat pengganti karena pejabat terkait sedang cuti.
Pernyataan Warga: Kalau Semua Bukti Harus Disiapkan Pelapor, Kejaksaan Mau Kerja Apa?
Kekecewaan muncul dari pihak warga yang mempertanyakan standar penilaian bukti awal tersebut.
“Kalau semua bukti harus disiapkan, Kejaksaan mau kerja apa?” kata seorang warga yang mempertanyakan respons terhadap pengaduan tersebut.
Pernyataan itu bukan sekadar ungkapan kekecewaan. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar mengenai fungsi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.
Apakah masyarakat harus terlebih dahulu mengumpulkan seluruh dokumen, menghadirkan semua saksi, membuktikan aliran uang, dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab sebelum aparat penegak hukum bersedia menelaah pengaduan?
Jika demikian, di mana ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang justru membutuhkan kewenangan aparat untuk mengungkapnya?
Bukti Awal Bukan Putusan Pengadilan
Perlu dibedakan antara bukti awal untuk menyampaikan pengaduan dan alat bukti yang harus memenuhi ketentuan pembuktian di persidangan.
Persyaratan pembuktian untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang tidak dapat begitu saja disamakan dengan kelengkapan awal sebuah pengaduan masyarakat.
Rekaman video, suara, foto, keterangan saksi, maupun dokumen yang tersedia semestinya ditelaah berdasarkan relevansi, keaslian, sumber perolehan, dan keterkaitannya dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Apabila masih diperlukan dokumen tambahan, pertanyaan yang patut diajukan adalah: dokumen apa yang dibutuhkan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan bagaimana aparat akan menindaklanjuti informasi awal tersebut?
PRONA 2006, Dua Dekade Berlalu, Hak Warga Masih Dipertanyakan
Persoalan ini semakin serius karena dugaan penyimpangan yang diadukan berkaitan dengan program PRONA tahun 2006. Pihak warga mengaku masih ada peserta yang belum menerima sertifikat tanah, meskipun pernah mengikuti program tersebut dan diminta membayar sejumlah uang.
Dua dekade bukan waktu yang singkat. Karena itu, persoalan ini membutuhkan penelusuran serius, bukan sekadar berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya bukti tertulis yang dibawa pelapor.
Kejari Maros perlu menjelaskan apakah materi pengaduan telah dicatat, apakah akan dilakukan penelaahan, dan apakah terdapat alasan hukum yang membuat pengaduan tersebut perlu dilengkapi.
Kejari Maros Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung.
Publik berhak mengetahui bagaimana pengaduan dugaan penyimpangan program pemerintah ditangani. Aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan yang terang agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat harus menyelesaikan sendiri seluruh pekerjaan pembuktian sebelum laporannya ditelaah.
Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam program PRONA Desa Nisombalia. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.
Kejari Maros diharapkan memberikan klarifikasi resmi: apakah pengaduan warga telah diterima dan diregistrasi, apa kekurangan materi yang disampaikan, serta langkah apa yang akan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Sebab, yang dipertanyakan masyarakat bukanlah apakah seseorang sudah terbukti bersalah, melainkan apakah dugaan yang disertai bukti awal benar-benar akan ditelaah secara serius oleh aparat penegak hukum.(ii)

