DutaInspurasicom,MAKASSAR — Dugaan tindakan intimidasi terhadap keluarga debitur kembali menyeret nama Mandiri Utama Finance (MUF) ke dalam sorotan. Kali ini, bukan hanya persoalan pembiayaan kendaraan yang dipersoalkan, tetapi juga muncul pengakuan serius dari orang tua Ratna Sari terkait dugaan tekanan saat sejumlah orang yang mengaku dari pihak MUF mendatangi kediamannya di Jalan Pannampu Raya, Kota Makassar.
Menurut pengakuan orang tua Ratna Sari, kedatangan beberapa orang yang disebut sebagai pihak MUF tersebut diduga disertai permintaan agar dirinya membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas kosong.
Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah orang tua debitur mengaku mendapat pernyataan yang bernada ancaman. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diberi tahu, apabila tidak bersedia menandatangani kertas tersebut, anaknya bisa dipenjarakan.
Pernyataan itu disebut membuat orang tua Ratna Sari merasa takut dan tertekan. Dalam kondisi demikian, ia mengaku akhirnya memenuhi permintaan tanda tangan tersebut karena khawatir terhadap nasib anaknya.
TANDA TANGAN DI ATAS KERTAS KOSONG, UNTUK KEPENTINGAN APA?
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Mengapa orang tua debitur diminta menandatangani kertas kosong? Apa tujuan sebenarnya? Apakah dokumen tersebut kemudian diisi dengan keterangan tertentu? Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dokumen tersebut?
Jika benar terdapat permintaan tanda tangan pada kertas kosong yang disertai pernyataan bahwa debitur dapat dipenjarakan, maka persoalan ini patut mendapatkan pemeriksaan secara serius.
Sebab, masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam situasi ketakutan ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan. Apalagi jika tekanan tersebut diduga menyasar anggota keluarga yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian pembiayaan.
OJK JANGAN TUTUP MATA, DUGAAN INI PERLU DITELUSURI
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi dan penyelesaian tunggakan konsumen. Cara penagihan, perlakuan terhadap debitur, serta dugaan tekanan terhadap anggota keluarga juga perlu ditelusuri.
MUF harus memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas orang-orang yang mendatangi rumah Ratna Sari, tujuan kedatangan mereka, serta alasan adanya permintaan tanda tangan di atas kertas kosong sebagaimana diceritakan orang tua debitur.
JANGAN SAMPAI HAK KONSUMEN DIKALAHKAN OLEH RASA TAKUT
Kasus ini bukan sekadar persoalan utang-piutang. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni perlindungan konsumen, transparansi, dan batas kewenangan dalam melakukan penagihan.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka tindakan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai prosedur penagihan biasa. Harus ada penjelasan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini publik menunggu keberanian MUF untuk menjawab dugaan tersebut. OJK juga diharapkan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi menelusuri fakta di balik pengakuan keluarga Ratna Sari.
Hingga berita ini disusun, pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, keterangan saksi, dan konfirmasi langsung kepada pihak MUF. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mandiri Utama Finance.(icl)

