Close Menu
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
    • Info Desa
    • Kuliner
    • Wisata
    • Ragam
    • Tipikor
  • Teknologi
  • TNI Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Soppeng Tekankan Disiplin, Tanggung Jawab, dan Optimalisasi Pelayanan dalam Apel Pagi Personel

Oktober 21, 2026

HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Soppeng Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau

Oktober 21, 2026

DUKUNG PROGRAM KAPOLRI “POLISI PEDULI PENGANGGURAN”, POLRES BARRU GANDENG BALAI PELATIHAN VOKASI DAN DISNAKER TINGKATKAN KOMPETENSI MASYARAKAT

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Duta InspirasiDuta Inspirasi
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
    • Info Desa
    • Kuliner
    • Wisata
    • Ragam
    • Tipikor
  • Teknologi
  • TNI Polri
Subscribe
Duta InspirasiDuta Inspirasi
  • Nasional
  • Pemda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advertorial
  • Teknologi
  • TNI Polri
Home»Uncategorized»Bupati Gowa Tersangka, Mekanisme Pemerintahan Jadi Sorotan, Syahril CFLE CILJ angkat bicara
Uncategorized

Bupati Gowa Tersangka, Mekanisme Pemerintahan Jadi Sorotan, Syahril CFLE CILJ angkat bicara

Duta InspirasiBy Duta InspirasiSeptember 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email

DutaInspirasicom,GOWA — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU pada 25 September 2026 menjadi perhatian publik. Meski demikian, status tersangka belum dengan sendirinya berarti seorang kepala daerah diberhentikan dari jabatannya. Hingga kini, Husniah disebut belum dilakukan penahanan.

 

Syahril CFLE., CILJ. angkat bicara mengenai posisi pemerintahan Kabupaten Gowa pascapenetapan tersebut. Menurutnya, yang perlu mendapat perhatian bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kejelasan mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan apabila bupati berhalangan melaksanakan tugas.

 

Syahril menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum pemerintahan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) mengatur pemberhentian sementara kepala daerah apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, dengan dasar register perkara di pengadilan, untuk perkara-perkara sebagaimana disebut dalam ketentuan tersebut. Artinya, status tersangka dan terdakwa merupakan tahapan hukum yang berbeda.

 

“Karena itu, jangan sampai masyarakat menerima kesimpulan bahwa begitu ditetapkan tersangka maka otomatis jabatan bupati berhenti. Ada mekanisme hukum yang harus dilalui dan ada keputusan administratif yang harus menjadi dasar,” kata Syahril.

 

Di sisi lain, apabila Bupati Gowa nantinya tidak dapat menjalankan tugas karena dilakukan penahanan, maka mekanisme pemerintahan harus segera dipastikan. Gubernur Sulsel sebelumnya menyampaikan bahwa apabila bupati ditahan, Wakil Bupati Gowa akan menjalankan tugas sementara sampai adanya penetapan Plt sesuai mekanisme administratif.

 

Menurut Syahril, posisi Wakil Bupati Gowa dalam kondisi tersebut menjadi penting agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak mengalami kekosongan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan keputusan administratif yang jelas sehingga tidak menimbulkan dualisme kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

 

“Yang paling penting adalah kepastian. Kalau bupati masih menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangan dibuat seolah-olah sudah diberhentikan. Sebaliknya, kalau kemudian ada penahanan atau keputusan yang menyebabkan bupati tidak dapat menjalankan tugas, harus jelas siapa yang menjalankan pemerintahan dan berdasarkan keputusan apa,” ujar Syahril.

 

Syahril juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Bupati Gowa harus tetap dihormati dengan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, dan setiap perubahan kewenangan harus didasarkan pada UU Pemerintahan Daerah serta keputusan pejabat yang berwenang, bukan sekadar informasi atau tafsir yang berkembang di tengah masyarakat.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email
Previous ArticleTahan Malaysia 0-0 dengan 10 Pemain, Indonesia Jaga Asa ke Final ASEAN Cup 2026
Next Article Akpersi DPD Sulawesi Selatan audens di Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Uncategorized

Syahril CFLE., CILJ. Angkat Bicara soal Klaim “Tanah Milik Negara”

September 25, 2026
Uncategorized

Purbaya Diganti, Syahril: Pengabdian untuk Rakyat Tetap Dikenang

September 16, 2026
Uncategorized

BBM dan LPG 3 Kg Langka di Sulsel, Syahril Desak Polisi Usut Dugaan Mafia

September 12, 2026
Berita Terbaru

Kapolres Soppeng Tekankan Disiplin, Tanggung Jawab, dan Optimalisasi Pelayanan dalam Apel Pagi Personel

Oktober 21, 2026

HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Soppeng Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau

Oktober 21, 2026

DUKUNG PROGRAM KAPOLRI “POLISI PEDULI PENGANGGURAN”, POLRES BARRU GANDENG BALAI PELATIHAN VOKASI DAN DISNAKER TINGKATKAN KOMPETENSI MASYARAKAT

Oktober 21, 2026

KAPOLRES BARRU AJAK ORANG TUA AWASI ANAK DARI BAHAYA NARKOBA

Oktober 21, 2026
Berita Populer

Suksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden

September 25, 2026

Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Balong Berlangsung Bertahun-tahun, Warga Khawatir Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Banjir

Oktober 14, 2026

Tumbuhkan Generasi Pencinta Al-Qur’an, SD Negeri 67 Rappokalling Makassar Luncurkan Inovasi ‘ATM’

Oktober 13, 2026

IAS Kumpul Fungsionaris Jelang Pelantikan, Siapkan Strategi Wujudkan Kejayaan Golkar di Sulsel 

September 22, 2026
Top Posts

Suksesi Kepemimpinan The Macz Man, Ocha Alim dan Appang Chepbonk Berebut Kursi Presiden

September 25, 202638 Views

Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Balong Berlangsung Bertahun-tahun, Warga Khawatir Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Banjir

Oktober 14, 202619 Views

Tumbuhkan Generasi Pencinta Al-Qur’an, SD Negeri 67 Rappokalling Makassar Luncurkan Inovasi ‘ATM’

Oktober 13, 202619 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Most Popular

OTT Oknum Wartawan, Syahril: Pemberi dan Penerima Suap Harus Diusut

September 11, 202613 Views

Diduga Kecewa Anaknya Disebut “Kodok”, Owner Skincare Fenny Frans Lontarkan Pernyataan kepada Wartawan

Oktober 15, 202612 Views

Resmi Pimpin Polres Barru, AKBP Suryo Wibowo Minta Bimbingan dan Sinergi Seluruh Elemen

September 27, 202611 Views
Our Picks

Diduga Tak Ber-PBG, Proyek Gudang Baja di Tallo Makassar Luput Pengawasan?* 

Oktober 18, 2026

ORMAS RAMPAS SULSEL Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Jl. Teuku Umar Makassar

Oktober 17, 2026

Dimasak dengan Cinta, Polres Bulukumba Sajikan Menu Sehat dan Lezat di Jumat Berkah

Oktober 16, 2026
Duta Inspirasi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
  • Beranda
  • Redaksi
© 2026 DUTA INSPIRASI by SAHRIL.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.