DutaInspirasicom,Jakarta – Mabes Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Dua nama tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidikan mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam tindakan penyadapan yang tidak sesuai prosedur hukum. Aksi tak berizin tersebut menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia hingga pejabat negara.
Tak hanya jajaran pemerintahan, aksi penyadapan tanpa prosedur tersebut juga menyasar tokoh-tokoh politik, insan media, hingga jajaran pengurus organisasi masyarakat (ormas) dan LSM.
Hingga saat ini, penyidik Polri terus mendalami motif dan cakupan kasus tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiga jenderal yang terlibat.dikutip dari kompas

