DutaInspirasicom,Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bogor bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Polres Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2026). Aksi ini dipicu oleh dugaan intimidasi terhadap anggota pers yang diduga melibatkan seorang kepala desa di wilayah tersebut.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., menegaskan bahwa laporan ini harus ditangani secara profesional dan transparan tanpa memandang jabatan pelaku. Menurutnya, status atau kedudukan sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Rino menyatakan, aksi konstitusional ini dilakukan agar kepolisian memberikan kejelasan serta kepastian hukum atas perkara yang menimpa anggotanya. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Organisasi pers tersebut mendesak penyidik Polres Kabupaten Bogor untuk bergerak objektif, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan tersangka jika unsur pidananya telah terpenuhi.
Rino mengingatkan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Setiap produk jurnalistik yang dipersoalkan semestinya diselesaikan melalui mekanisme resmi seperti hak jawab atau jalur hukum.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, menambahkan bahwa jajarannya siap mengawal ketat perkembangan kasus ini. Ia juga mengimbau seluruh anggotanya agar senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Melalui aksi damai ini, AKPERSI menyampaikan lima tuntutan utama kepada kepolisian, di antaranya transparansi penyidikan, pemeriksaan menyeluruh tanpa diskriminasi, serta kepastian hukum yang berkeadilan.
AKPERSI berharap momentum ini dapat membuka mata semua pihak untuk menghormati kebebasan pers serta menyelesaikan sengketa melalui dialog dan koridor hukum yang berlaku, bukan lewat intimidasi.

