DutaInspirasicom,BOGOR, 17 September 2026 — Enam wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Joglo, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Insiden tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Desa Leuwisadeng berinisial R.M. alias JBT bersama sejumlah orang di lokasi. Tim AKPERSI saat itu tengah melakukan peliputan dan dokumentasi terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga bermasalah dari sisi perizinan.
Menurut keterangan tim, pada Rabu, 16 September 2026, kendaraan JBT diduga diparkir di akses keluar lokasi. Sejumlah orang kemudian mendatangi wartawan. Telepon seluler sejumlah wartawan diduga diambil dan dokumentasi berupa foto serta video hasil liputan diduga diperintahkan untuk dihapus.
Setelah dokumentasi dihapus, HP dan kartu tanda anggota (KTA) wartawan disebut dikembalikan. Tim kemudian meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres Bogor. AKPERSI meminta laporan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti, saksi, dan fakta hukum.
Tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
«“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Ade Suhanda.»
Pihak R.M. alias JBT dan pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

