DutaInspirasicom,MAKASSAR — Persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan. Sejumlah aliansi mahasiswa dan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Kota Makassar, Senin (14/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menilai kelangkaan BBM dan LPG 3 kilogram tidak terlepas dari persoalan tata kelola serta lemahnya pengawasan. Mereka juga mendesak agar General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dicopot dari jabatannya.
Sorotan terhadap persoalan distribusi BBM sebelumnya juga disampaikan Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Indonesia pada 27 Agustus 2026.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan terhadap PT Citra Jaya Makmur terkait dugaan ketidaksesuaian kegiatan pengangkutan BBM dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Menurut informasi yang disampaikan dalam desakan tersebut, PT Citra Jaya Makmur diduga memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar, namun disebut mengangkut jenis BBM lain yang diduga tidak sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimilikinya.
Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan pengangkutan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan dokumen perizinan, ketentuan distribusi BBM, serta aturan yang berlaku.
Desakan penyelidikan itu juga menjadi bagian dari sorotan lebih luas mengenai tata kelola dan pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Di tengah persoalan kelangkaan BBM yang dikeluhkan masyarakat, pengawasan terhadap rantai distribusi, termasuk kegiatan pengangkutan, menjadi penting agar penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Namun demikian, dugaan terhadap PT Citra Jaya Makmur tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai jenis BBM yang diangkut perusahaan, ruang lingkup izin yang dimiliki, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen perizinan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Citra Jaya Makmur maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(ical)

